Jaksa menuntut Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria dengan pidana penjara 3 tahun terkait perkara Obstruction of Justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Perintah Agus untuk mengambankan CCTV komplek Polri Duren Tiga menjadi hal yang memberatkan tuntutan.