Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. MK menyepakati penyelesaian kasus tidak dilakukan hanya oleh hakim konstitusi.