Tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menolak seluruh tanggapan atau replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada (27/1) lalu. Mereka minta majelis menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam pleidoi yang diutarakan penasehat hukum yakni membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.