AKBP Dody Didakwa Jual Narkoba Sitaan Bersama Teddy Minahasa

20DETIK

   |   
3,943 Views | Rabu, 01 Feb 2023 15:58 WIB

AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.

Yussa Ariska - 20DETIK