AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.