Jaksa mengungkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat tidak menyetujui skema penjualan sabu sitaan dengan nilai setoran Rp 300 juta per 1 kilogram. Jaksa mengatakan Teddy sempat menyuruh AKBP Doddy Prawiranegara menarik kembali sabu sitaan tersebut dari terdakwa Linda Pudjiastuti.