Terdakwa Arif Rahman dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Arif meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena adanya Daya Paksa (Overmacht) dalam diri Terdakwa.