Isi Pleidoi Arif Rahman Minta Dibebaskan dari Tuntutan di kasus Perusakan CCTV
Saksikan Kisah-kisah Sosok inspiratif di sini

20DETIK

   |   
13,056 Views | Jumat, 03 Feb 2023 13:16 WIB

Terdakwa Arif Rahman dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Arif meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena adanya Daya Paksa (Overmacht) dalam diri Terdakwa.

Alifia Selma Safira - 20DETIK