Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Arif dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.