Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Hendra Kurniawan sesuai tuntutan yakni 3 tahun penjara.