Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Hendra Kurniawan Dibui 3 Tahun
Tayangan terbaru Sudut Pandang di sini

20DETIK

   |   
10,969 Views | Senin, 06 Feb 2023 12:42 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Hendra Kurniawan sesuai tuntutan yakni 3 tahun penjara.

Yussa Ariska/ Bagus Putra - 20DETIK