Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Baiquni Wibowo yang menyatakan niatnya membantu malah menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Jaksa menghargai pandangan Baiquni tersebut dan menegaskan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Baiquni Wibowo sudah sesuai aturan.