Polda Metro Jaya membeberkan hasil gelar perkara kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, salah satunya yakni mencabut status tersangka Hasya. Disamping itu, penyidik kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi itu disidang kode etik.