Komisi VIII DPR meminta waktu pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari. Hal ini dikarenakan dapat memangkas biaya haji.
Komisi VIII DPR meminta waktu pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari. Hal ini dikarenakan dapat memangkas biaya haji.