Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Husri Aminuddin, buron korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa di SD wilayah Lampung Tengah. Husri melakukan korupsi Rp 9 miliar dari nilai kontrak anggaran tahun 2010 sebesar Rp 11,4 miliar.