Tiga pejabat di lingkungan rektorat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Total pungutan yang didapat dari calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.