Tak Ada Hal Meringankan untuk Putri Candrawathi

20DETIK

   |   
18,375 Views | Senin, 13 Feb 2023 20:03 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.

Fandi Akbar/Putri Aulia - 20DETIK