Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.