Kuat Ma'ruf divonis bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bersyukur dengan putusan hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.