Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer. Ia menyebut salah satu pertimbangan tidak mengajukan banding adalah kata maaf yang telah disampaikan dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.