Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kejagung menyebut putusan hakim inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kejagung menyebut putusan hakim inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.