Kejaksaan Agung RI membantah menerima putusan majelis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena intervensi di media sosial. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya independen dalam menentukan sikap tidak mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer.