Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara. Irfan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU tahun anggaran 2016.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara. Irfan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU tahun anggaran 2016.