Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Yosua

20DETIK

   |   
13,550 Views | Kamis, 23 Feb 2023 12:57 WIB

Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara oleh hakim dan bebas dari dakwaan primair di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Arif dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV kasus pembunuhan Yosua.

Alifia Selma / Yussa Ariska - 20DETIK