Hakim menyatakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti melakukan unsur dengan sengaja mengganti DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan Irfan berkehendak dan mengetahui efek perbuatannya mengganti DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria.