Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang juga peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 bulan penjara. Irfan dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.