Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang juga peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Usai pembacaan vonis, AKP Irfan sujud di kaki ibunya lalu memeluk orang tua dan istrinya.