Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Hakim menilai perbuatan Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai peraih Adhi Makayasa menjadi salah satu hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.