Raih Adhi Makayasa-Punya Kinerja Bagus Jadi Hal Meringankan di Vonis Irfan

20DETIK

   |   
9,427 Views | Jumat, 24 Feb 2023 17:38 WIB

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Hakim menilai perbuatan Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai peraih Adhi Makayasa menjadi salah satu hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK