Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice

20DETIK

   |   
9,066 Views | Jumat, 24 Feb 2023 21:05 WIB

Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK