Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap anaknya bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri.