Baiquni Divonis 1 Tahun Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Diterima Lagi di Polri

20DETIK

   |   
13,291 Views | Sabtu, 25 Feb 2023 07:18 WIB

Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap anaknya bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK