Pemilik (owner) online shop (olshop) baju bekas atau thrift berinisial AD (28) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengeroyok pembelinya, Dea Puspita Sari (26) ditangkap. Pelaku wanita itu menganiaya pembelinya karena tidak terima korban membatalkan pesanannya.