Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis penjara 7 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menyatakan Haryadi bersalah atas kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yaitu 6,5 tahun.