Partai Prima menjelaskan mengenai gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berujung hukuman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyebut pihaknya tidak menuntut agar Pemilu 2024 ditunda.