Gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan oleh PN Jakpus. Dalam putusannya disebutkan jika PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023). Menanggapi hal ini, Mahfud pun meminta KPU untuk melawan.