Mahfud Md soal PN Jakpus Tunda Pemilu: Pasti Ada Main, Pasti!

20DETIK

   |   
43,500 Views | Sabtu, 04 Mar 2023 13:58 WIB

Gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan oleh PN Jakpus. Dalam putusannya disebutkan jika PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023). Menanggapi hal ini, Mahfud pun meminta KPU untuk melawan.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK