Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda itu bertentangan dengan konstitusi. Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menyebut putusan PN jakpus itu tidak bisa dieksekusi.