Perludem Sebut Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Tak Bisa Dieksekusi

20DETIK

   |   
4,005 Views | Minggu, 05 Mar 2023 20:19 WIB

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda itu bertentangan dengan konstitusi. Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menyebut putusan PN jakpus itu tidak bisa dieksekusi.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK