Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Menkopolhukam Mahfud Md menyebut putusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara.
Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Menkopolhukam Mahfud Md menyebut putusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara.