Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan secara fisik terhadap Bharada Richard Eliezer, setelah Eliezer menjalani wawancara dengan stasiun TV. LPSK menyebut wawancara itu tanpa persetujuan dari pihaknya dan melanggar perjanjian perlindungan.