Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto menyebut 2 dari 7 pimpinan LPSK memberikan pendapat berbeda dalam putusan pencabutan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Pencabutan perlindungan itu dilakukan setelah Eliezer menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK.