Wartawan dan seorang pengacara asal Bukittinggi, Jontra dan Jasman, dihadirkan menjadi saksi fakta meringankan dalam persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa. Jasman, yang saat itu hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, mengaku tak ada hal yang mencurigakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.