Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tanggan Intan Tuwa Negu yang merupakan warga Sumba Barat.
Ada dua terdakwa penganiayaan dalam kasus ini yakni majikan korban, Roslina dan rekan sesama ART, Marliyati Louru.











































