Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah

20DETIK

   |   
64,066 Views | Senin, 13 Mar 2023 18:28 WIB

Kejaksaan Agung menyita uang Rp 41 miliar, sejumlah kendaraan hingga bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini mencapai Rp 2 triliun.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK