Kejaksaan Agung menyita uang Rp 41 miliar, sejumlah kendaraan hingga bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini mencapai Rp 2 triliun.