Ahli Digital Forensik, Rubi Alamsyah dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh pihak Irjen Teddy Minahasa dalam sidang kasus peredaran Narkotika. Dalam penjelasannya, Rubi menilai bukti percakapan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa yang difoto secara manual tidak sah karena bukan hasil tangkapan layar atau screenshot dengan proses digital forensik.