Usai gugatan class action kasus gagal ginjal akut diterima Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/3), para keluarga korban ucapkan rasa syukurnya. Majelis pun selanjutnya memberikan waktu satu minggu untuk penggugat memenuhi narasi atas fakta dan peristiwa yang telah dialami.