Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024. Adapun salah satu poinnya, soal bantahan KPU terkait adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024. Adapun salah satu poinnya, soal bantahan KPU terkait adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan.