Kim Sae Ron Didenda Rp 227 Juta karena Menyetir saat Mabuk

20DETIK

   |   
6,622 Views | Rabu, 05 Apr 2023 14:20 WIB

Kim Sae Ron didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-undang Lalu Lintas karena mengemudi saat mabuk. Ia pun didenda sebesar KRW 20 juta Won atas tindakannya.

Tim 20Detik - 20DETIK