PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kardus Durian' yang menyeret Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid menyebut dengan putusan ini artinya Cak Imin tak bersalah dalam kasus ini.