Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadikan tahapan pemilu tidak ditunda.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadikan tahapan pemilu tidak ditunda.