Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyerahkan memori banding yang salah satu isinya mempermasalahkan tidak ada hal meringankan dalam vonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut tidak adanya hal meringankan untuk Putri lantaran dia menjadi pemicu pembunuhan Yosua.