Tak Ada Hal Meringankan, Putri Candrawathi Disebut Picu Pembunuhan Yosua

20DETIK

   |   
9,233 Views | Rabu, 12 Apr 2023 18:34 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyerahkan memori banding yang salah satu isinya mempermasalahkan tidak ada hal meringankan dalam vonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut tidak adanya hal meringankan untuk Putri lantaran dia menjadi pemicu pembunuhan Yosua.

Alifia Selma Safira - 20DETIK