Polisi tetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara