Mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Sugiyono (59), ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan siswa baru. Pengakuannya, tersangka menerima suap penerimaan siswa baru itu untuk membantu anak bangsa bisa sekolah.
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Sugiyono (59), ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan siswa baru. Pengakuannya, tersangka menerima suap penerimaan siswa baru itu untuk membantu anak bangsa bisa sekolah.