PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David

20DETIK

   |   
16,706 Views | Kamis, 27 Apr 2023 12:06 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan terdakwa AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sebelumnya AG divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Fandi Akbar - 20DETIK