Penyidik Polresta Magelang telah menetapkan inisial AJ (42), eks karyawan JNE Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka melakukan penganiayaan dengan menyetrum karyawan dan melemparkan bom molotov ke bekas kantornya.
Penyidik Polresta Magelang telah menetapkan inisial AJ (42), eks karyawan JNE Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka melakukan penganiayaan dengan menyetrum karyawan dan melemparkan bom molotov ke bekas kantornya.