Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. Stefanus terbukti dengan sengaja menghalangi penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. Stefanus terbukti dengan sengaja menghalangi penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe.