Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.